Imigrasi Soekarno Hatta menolak Izin masuk pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO)

Imigrasi Soekarno Hatta melakukan penolakanan izin masuk seorang WN Amerika Serikat yang tiba dengan pesawat Japan Airlines JL729 Minggu 09.10.2016 pukul 00.30 WIB dari Tokyo/Narita dengan initial J E D Jr. yang lahir tahun 1972. Yang bersangkutan terdapat dalam daftar Tangkal Imigrasi karena sebagai pelaku Convicted Child Sex Offender (CCSO) di negara lain sehingga ada kemungkinan  akan mencari korban di Indonesia. Informasi diterima Imigrasi Indonesia melalui jalur intelijen keimigrasian dan kerjasama antar negara. Penangkalan masuk ini telah mencegah terjadinya korban di Indonesia yang biasanya menyasar ke anak di bawah umur. Yang bersangkutan telah diberangkatkan kembali dengan menggunakan pesawat JL720 pukul 06.45 WIB Minggu 9 Okt 2016.


Print   Email