ITJEN LAKUKAN SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KUMHAM DKI JAKARTA

2015 12 14 01 sosialisasi gratifikasi

Jakarta 14 Desember 2015, Inspektorat Jenderal melakukan sosialisasi  Permenkumham 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM  kepada jajaran pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sekretaris Inspektorat Jenderal Luluk Ratnaningtyas menjadi narasumber dalam rangka sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta , DR. Mardjoeki Bc.IP.,M.Si. Dalam sambutannya KaKanwil menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, penjelasan masalah Gratifikasi yang disampaikan ITJEN ini sangat penting sehingga kita bisa mengetahui batasan-batasan Gratifikasi sehingga tidak salah dalam melangkah atau mengambil kebijakan, ungkap KaKanwil DKI Jakarta.

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Terkait hal ini yaitu suap dan gratifikasi. Dijelaskan bahwa Suap dapat berupa janji. Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas dan bukan janji. Dalam suap ada unsur “mengetahui/patut dapat menduga” sehingga ada maksud untuk mempengaruhi pejabat publik dalam kebijakan maupun keputusannya. Gratifikasi diartikan sebagai pemberian dalam arti luas, namun dapat dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Pegawai yang menolak penerimaan Gratifikasi wajib melaporkan kepada unit pengendalian gratifikasi untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak. Setiap Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai dalam bentuk uang, barang dan/jasa yang berhubungan dengan jabatannya dan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan wajib dilaporkan

Kemudian tujuan dari pengendalian gratifikasi adalah untuk membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktek gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akutanbilitas semakin terimplementasi. Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada atau oleh penyelenggara negara dan pegawai negeri dapat dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.

Pencegahan gratifikasi dapat dilakukan yaitu apabila terdapat dugaan tindak gratifikasi yang diberikan, maka upaya pencegahan pertama adalah dengan menolak pemberian tersebut. Apabila sudah terlanjur kita menerimanya, maka dalam 30 hari kerja hal tersebut harus dilaporkan ke KPK. Dan pihak Pelapor akan menerima surat keputusan tentang pelaporan atas dugaan pemberian gratifikasi tersebut. Manfaat dari pelaporan gratifikasi sebagai berikut: melepas ancaman hukuman pidana terhadap penerima,  cerminan integritas individu, memutus konflik kepentingan dan sebagai self assesment aparatur untuk melaporkan gratifikasi.

Karena itu, harapan kami melalui kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ini, mampu menumbuhkan kesadaran bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta untuk menolak gratifikasi sejak awal atau jika terlanjur menerima karena hal-hal tertentu, segera dilaporkan pada KPK melalui tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan juga alamat untuk pelaporan gratifikasi Kemenkumham melalui email dan surat.

2015 12 14 02 sosialisasi gratifikasi

 

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut seluruh pejabat eselon II, III dan IV serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.

----------------------------

Setiap Gratifikasi WAJIB dilaporkan jika:

  • Berhubungan dengan jabatan;
  • Berlawanan dengan kewajiban/tugas kedinasan

Jika menerima gratifikasi , segera lapor ke KPK/UPG
Email : upg@kemenkumham.go.id
Surat : UPG d/a Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Jl.HR Rasuna Said Kav 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940

------------------------------

Peraturan terkait  pengendalian gratifikasi antara lain: 

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi
  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Thun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HM.01.05 Tahun 2015 Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
  • Surat Edaran Inspektur Jenderal No. ITJ.OT.02.02-05 tentang SOP Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

--------------------------------

 

Naskah : Boyke, Dokumentasi: Gustaf, Daniel, Ed: Satrio

 

 


Print   Email