Jadi Pilot Project Layanan Pengaduan, Kanwil DKI Jakarta Gelar Sosialisasi Lapor.ukp.go.id

2014-12-08 Sosialisasi Lapor 2

2014-12-08 Sosialisasi Lapor 1

Jakarta_info – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) adalah aplikasi media sosial pertama di Indonesia yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik. Maka guna melengkapi aplikasi dimaksud serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan, Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengadakan Sosialisasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dr. Mardjoeki, Bc.IP., M.Si., Senin (08/12).

Aplikasi ini adalah sebuah inisiatif dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dalam rangka menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat indonesia.

Adapun sarana dalam aplikasi tersebut seperti meningkatkan partisipasi publik, pemerintahan yang lebih responsif terhadap publik, meningkatkan pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan Open Goverment dan penanganan tindak pidana korupsi.

Dimana Lapor itu sebagai sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial dengan prinsip mudah, terpadu dan tuntas untuk pengawasan program pembangunan dan layanan publik.

Acara yang berlangsung di Aula Lantai 4 tersebut dinarasumberi oleh Kepala Biro Humas dan KLN dan Tim dari UKP4 yang masing-masing menjelaskan tentang Tata cara penggunaan aplikasi Lapor, Alur kerja Lapor, Pelatihan administrator dan Pelatihan penghubung Lapor.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Divisi Kantor Wilayah, para Pejabat Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksanan Teknis (KaUPT) beserta dengan Pejabat Penghubung di masing-masing UPT jajaran Kantor Wilayah.

Adapun tata cara bagi masyarakat umum yang ingin melapor dapat mengirimkan laporan pada LAPOR, melalui berbagai media termasuk website resmi LAPOR dengan alamat https://lapor.ukp.go.id atau SMS KUMHAM<spasi>ADUAN ke 1708 dan juga aplikasi mobile untuk Blackberry serta Android. Laporan tersebut harus diverifikasi oleh administrator LAPOR! untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya dilimpahkan kepada intansi kementerian/lembaga terkait paling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan. (Humas_DKI Angga)

2014-12-08 Sosialisasi Lapor 3

2014-12-08 Sosialisasi Lapor 4

2014-12-08 Sosialisasi Lapor 5

Print