Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang Berfungsi Khusus di lingkungan Kemenkumham dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN di lingkungan Kemenkumham, Selasa (23/05/2023). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual Zoom dan bertempat di Ruang Rapat Kakanwil yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun, Kepala Divisi Administrasi (Kadiv), Mutia Farida, Kepala Bagian Umum (Kabagum), Hemawati Br. Pandia beserta jajaran pengelola BMN.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham DKI Jakarta, Novita Ilmaris bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengarahan kepada seluruh Kanwil mengenai isi dan implementasi dari Permenkumham Nomor 4 Tahun 2023 dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2023. “Peraturan-Peraturan ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan transparansi pengelolaan BMN serta pengelolaan aset negara yang efektif”, ujar Novita. Lebih lanjut beliau menyampaikan pentingnya kesadaran dan pemahaman yang baik terhadap peraturan-peraturan tersebut agar dapat diterapkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pengelolaan BMN dan aset negara yang baik merupakan bagian integral dari tugas dan tanggung jawab dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkualitas.