Kakanwil Membuka Webinar Pembimbing Kemasyarakatan

2021 01 21 WEBINAR PK 5jakarta.kemenkumham.go.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Liberti Sitinjak memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Webinar Nasional dengan tema “Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham RI Nomor 32 Tahun 2020” yang diselenggarakan oleh IPKEMINDO (Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia), Kamis, 21/01/2021. Kegiatan yang berlangsung secara virtual menggunakan aplikasi ZOOM ini diikuti oleh rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan sebanyak 708 peserta yang tersebar di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terdapat dua materi yang disampaikan dalam webinar nasional, yaitu materi Implementasi 2021 01 21 WEBINAR PK 4Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 tahun 2020 yang disampaikan oleh narasumber Dr. Bambang Soemardjono, Bc., IP., S.H. M.Si (Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta) kemudian dilanjutkan dengan materi kedua Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum RI dan HAM No. 32 Tahun 2020 sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS6. PK.01.04.06-21, yang disampaikan oleh narasumber Darmalingganawati, Bc.IP,SH.,MSi (Kasubdit Linmas dan Pendampingan Direktoran Jenderal Pemasyarakatan) dan Muhammad Nasirudin, S.H. (Kepala Seksi Penelitian Kemasyarakatan)

Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 merupakan penyempurna dari aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Terdapat beberapa poin penyempurnaan, di antaranya adalah terkait syarat dan tata cara pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi, pembatasan bagi tindak pidana tertentu, mengakomodir pemberian hak terhadap Warga Negara Asing, serta penerbitan Surat Keputusan secara online, yang akan terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Sebelumnya, peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dianggap tidak penting, padahal salah satu peran PK dan APK memberikan pendampingan, penelitian kemasyarakatan dan pengawasan hingga masa tahanan para narapidana.

2021 01 21 WEBINAR PK 3

2021 01 21 WEBINAR PK 2

Kontributor : Maretta

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

Print