Kadiv Imigrasi Pers Release Tangkapan 2 WN India Oleh Kanimsus Jakarta Selatan

2021 01 19 PRESS RELEASE DETENSI KANIM SEL 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta melakukan Pers Release Penangkapan dua orang Warga Negara Asing asal India yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan, Selasa (19/01/2021). Kepada Divisi Imigrasi, Saffar Godam yang memimpin kegiatan didampingi oleh Kepala Kanimsus Jaksel, Tito Adrianto mengatakan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 2 orang warga negara asing yang berkebangsaan India.

Kegiatan yang merupakan pelanggaran keimigrasian ini dilakukan oleh dua warga negara India yang tidak sesuai dengan kegiatan yang diizinkan (ilegal). Kegiatan tersebut adalah perdagangan ilegal dengan modus menitipkan barang ilegal pada sebuah toko di area pasar blok M. Kedua pelaku adalah laki laki dengan inisial MZS kelahiran 1963 dan pelaku kedua dengan inisial SNA kelahiran 1963 dan informasi yang kami dapatkan dari izin tinggal yang mereka miliki, mereka berdomisili di Apartemen Basura. Proses saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dimulai pada tanggal 18 Januari 2021.

2021 01 19 PRESS RELEASE DETENSI KANIM SEL 3 2021 01 19 PRESS RELEASE DETENSI KANIM SEL 1

Kedua tersangka warga negara asing tersebut telah melanggar izin dengan melakukan perdagangan berlian. Berlian tersebut setelah dikonfirmasi ke bagian bea cukai merupakan berlian sintetis atau imitasi yang dijual dengan range harga ratusan ribu hingga satu juta. Kronologis penangkapan dua warga negara asing ini bermula dari adanya laporan oleh masyarakat kemudian tim melakukan penyelidikan ke TKP, tindakan pengamanan pun dilakukan setelah laporan terkonfirmasi. Kedua tersangka ini mendapat ancaman kuhuman 5 tahun dan denda hingga Rp. 200 juta.

2021 01 19 PRESS RELEASE DETENSI KANIM SEL 2

Kontributor: Dimas

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).

Print