Kadiv Imigrasi Yudanus Dekiwanto Lakukan Penguatan Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kepada Jajarannya

RDK_Bidang_Intel_Divim-5

Kepala Divisi Keimigrasian, Yudanus Dekiwanto (Deki) mengundang seluruh jajaran Pejabat Keimigrasian Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Wilayah DKI Jakarta untuk membahas penguatan di bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Di Ruang Rapat Kanwil DKI Jakarta, Kamis (30/06).

Pejabat yang diundang diantaranya para Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Subbidang (Kasubbid) Divisi Keimigrasian Kanwil DKI Jakarta, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, Kepala Seksi Registrasi dan Pelaporan, dan Kepala Sub Seksi Pengawasan Keimigrasian yang mewakili UPT Keimigrasian di wilayah DKI Jakarta.

RDK_Bidang_Intel_Divim-4 RDK_Bidang_Intel_Divim-1

Dalam arahannya, Deki menyampaikan permasalahan-permasalahan Keimigrasian khususnya di bidang Inteligen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian.

Permasalahan yang dibahas diantaranya, pertama Deki menyampaikan kepada seluruh jajaran yang hadir agar melaksanakan pengawasan orang asing dalam TIMPORA di lapangan sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang asing sembarangan.

Permasalahan kedua membahas wilayah Imigrasi Jakarta Timur dimana Walikota jakarta timur yang berkantor di Cakung, Jakarta Utara, sementara itu Cakung adalah wilayah administratif dari Imigrasi Jakarta Utara.

Permasalahan selanjutnya membahas masalah tugas dan fungsi salah satu Kepala Bidang di Imigrasi Jakarta Selatan yang seharusnya mempunyai Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI) namun belum ada TPI sehingga dilakukan pengkajian dan menghasilkan keputusan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma yang sebelumnya merupakan wilayah administratif Jakarta Timur menjadi wilayah administratif Imigrasi Jakarta Selatan.

Kemudian dibahas permasalahan-permasalahan lainnya pada masing-masing Kantor Imigrasi untuk didata guna disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebagai penutup, Deki menghimbau agar para UPT untuk bersurat kepada Kantor Wilayah membuat laporan resmi perihal permasalahan-permasalahan yang terjadi pada unit kerja masing-masing. Sehingga permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah dengan meneruskannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

RDK_Bidang_Intel_Divim-2 RDK_Bidang_Intel_Divim-3

Pada Sesi kedua, sebagai narasumber yaitu Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Sondang Dame. Sondang menyampaikan hal-hal yang lebih spesifik khususnya dalam melakukan pemeriksaan lapangan terkait Keimigrasian. Hal-hal tersebut diantaranya :
1. Agar setiap unit kerja yang melakukan pemeriksaan lapangan melapor kepada pimpinan dan Kantor Wilayah bagi pemeriksaan yang menggunakan anggaran DIPA unit nya masing-masing.
2. Agar melaporkan kepada pimpinan dan Kantor Wilayah bila melakukan pemeriksaan lapangan lintas Unit Kerja.
3. Petugas yang melakukan pemeriksaan lapangan harus sesuai dengan surat tugas.
4. Sebelum melakukan cek lapangan agar melakukan cek administrasi, cek alamat tujuan (via internet), cek aktifitas kantor tujuan.
5. Saat melakukan pemeriksaan lapangan sesuaikan administrasi dengan data dilapangan, cek kegiatan di lapangan, cek SDM dengan mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, dan lakukan dokumentasi baik foto maupun fotocopy.

Sebagai penutup dari kegiatan rapat tersebut dilakukan pisah sambut pejabat pada Divisi Keimigrasian yang akan memasuki purna tugas yaitu Kepala Subbidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, UMI DJUHARIAH dan Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, ELIDA MEYNA SIHOMBING.


Print   Email