Kadiv Pas, Basmanizar Membuka Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Bagi Petugas Pemasyarakatan Wilayah DKI Jakarta

Jakarta_info – Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku atau perbuatan pegawai pemasyarakatan dalam pergaulan hidup sehari-hari guna melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan serta Pengelolaan benda sitaan  dan barang rampasan.

2015 09 14 Diseminasi Kode Etik 1

Guna memperkuat hal dimaksud  Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Bagi Petugas Pemasyarakatan Wilayah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.

Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Ibis Jakarta dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, BASMANIZAR, Bc.IP., S.H., M.M., yang diikuti oleh 36 (tiga puluh enam) peserta dari masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, 14 September 2015.

Didalam sambutannya Basmanizar mengatakan ada 4 (empat) hal pokok penting yang akan dipelajari dalam diseminasi standar majelis kode etik petugas pemasyarakatan yang sangat perlu diperhatikan, ujar Basmanizar yang beberapa saat lalu sudah dilantik sebagai Kepala Biro Humas dan KLN.

Terkait banyaknya hal pengaduan yang berkaitan dengan kode etik dan disiplin yang sangat berhubungan didalam pelayanan seperti halnya Pemerasan, Penyalahgunaan Wewenang, Pelanggaran Disiplin Kerja serta lain sebagainya, maka untuk itu dianggap perlu untuk dilaksanakan kegiatan diseminasi ini yang bertujuan  untuk memberikan informasi tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan, tambahnya. (Teks dan Dok : Daniel/ Ed : Angga)

2015 09 14 Diseminasi Kode Etik 3

Foto : Penyematan Tanda dan Perlengkapan Peserta Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan

2015 09 14 Diseminasi Kode Etik 4


Print   Email