Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti saksikan Serah Terima Jabatan Ketua BHP Jakarta

2016 06 01 Sertijab Ketua BHP 1

01_Sertijab_Ketua_BHP-2

 

Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis pada Kantor Wilayah yang berada dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Dalam melaksanakan tugasnya, BHP merupakan Unit Pelaksana Teknis yang membidangi perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran surat wasiat, surat keterangan waris, kepailitan, asset bank dalam likuidasi dan harta tidak terurus.

Oleh karena itu menjadi tanggung jawab Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk memonitor pelaksanaan tugas-tugas pada BHP tersebut.

BHP Jakarta sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai wilayah kerja sebanyak 8 daerah yaitu Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, menggelar serah terima jabatan Ketua dari Pejabat yang lama kepada Pejabat yang baru, Rabu, (01/06) di Aula BHP Jakarta. Nurhendro Putranto, S.H., M.Hum. Ketua BHP Jakarta yang baru yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua BHP Surabaya menggantikan Sri Pertiwi Iriani, S.H. yang telah mendapatkan kepercayaan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil DKI Jakarta sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Menkumham pertanggal 30 Maret 2016.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ninik Hariwanti dalam kesempatan tersebut menyaksikan serah terima jabatan Ketua BHP Jakarta yang didampingi oleh pejabat eselon III dan IV Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta.

01_Sertijab_Ketua_BHP-3

01_Sertijab_Ketua_BHP-4

 

Dalam arahannya, Ninik menyampaikan bahwa sebagai satu-satunya unit pelaksana teknis dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM sudah pasti Divisi Yankumham dalam hal ini berperan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap jalannya tugas dan Fungsi BHP Jakarta. “Kami akan terus melakukan monitoring dan memberikan konsultansi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BHP, karena kesuksesan BHP Jakarta merupakan kesuksesan Divisi Yankumham Kanwil DKI Jakarta”, kata Ninik.

Ninik juga menambahkan setiap pegawai dan pejabat, khususnya Anggota Tehnis Hukum (ATH) di BHP Jakarta agar melaporkan setiap pekerjaannya berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai ATH. “Saya himbau kepada para ATH agar melaporkan pekerjaannya kepada Kanwil berdasarkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah dibuat”, tukas Ninik.

Turut hadir seluruh pejabat dan pegawai jajaran BHP Jakarta dan beberapa pejabat dari Divisi Pelayanan Hukum Kanwil DKI Jakarta. Sebagai penutup acara dilanjutkan dengan ramah tamah.

01_Sertijab_Ketua_BHP-5

Print