Jakarta.kemenkumham.go.id - Selasa (04/05) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marselina Budiningsih melaksanakan tugas verifikasi penghargaan pelayanan publik berbasis HAM didampingi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil DKI Jakarta, Safatil Firdaus dan Tim dari Ditjen HAM yang dipimpin oleh Kepala Seksi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IA Firman. Tim melakukan verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan Publik berbasis HAM pada 3 (tiga) UPT yg berada dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta diantaranya Balai Harta Peninggalan Jakarta, Rutan Kelas I Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Verifikasi ini digelar sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Publik Berbasis HAM dengan implementasi berupa pembuatan aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM atau P2HAM yang sampai saat ini sudah dapat diakses melalui website kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Tujuan pelaksanaan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM adalah untuk meningkatkan satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM dalam indikator salah satunya seperti adanya toilet disabilitas, ruang laktasi, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas warga binaan pemasyarakatan dan lainnya. Selain tim verifikator atau penilai dari internal yaitu dari setiap Kantor Wilayah akan digalakkan juga tim penilai atau verifikator dari pihak external agar meningkatkan kredibilitas dari penilaian pelayanan publik berbasis HAM pada satuan kerja. dipenghujung acara rombongan mengakhiri kunjungan dengan foto bersama.