Kadiv Yankum DKI bersama Ketua OBH Tandatangani Kontrak dan Adendum Bantuan Hukum

2018 11 09 Tandatangan Adendum 1jakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (08/11/2018) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar kegiatan penandatanganan kontrak dan adendum bantuan hukum.

Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta Baroto dengan para Direktur atau Ketua organisasi bantuan hukum, di aula lantai empat Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Dalam kegiatan ini sebanyak empat puluh lima Organisasi Bantuan Hukum yang menandatangani adendum, dasar adendum tertuang dalam Bab VI Pasal 6,7 dan 9. 

2018 11 09 Tandatangan Adendum 3

Ada 14 Organisasi Bantuan Hukum yang berkurang pagunya litigasinya setelah adendum, 13 OBH bertambah pagu litigasinya setelah adendum, 8 OBH berkurang pagu Non Litigasi setelah adendum dan 3 OBH bertambah pagu non litigasi setelah adendum.

Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dikurangi karena tidak mencapai angka 50% sesuai dengan kontrak yang disepakati sebelumnya, namun ada juga beberapa OBH yang anggarannya ditambah karena telah mencapai ketentuan 100%. Bagi OBH yang kurang dalam penanganan Litigasi akan disarankan untuk menangani non litigasi, sesuai dengan kondisi OBH.

Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa dalam pemberkasan para OBH harus menyampaikan data yang Riil dan benar, terutama saat menyampaikan data dukung Reimbursement. Penyerapan anggaran litigasi per 7 November 2018, sebesar 53% dan non litigasi sebesar 31%. Kegiatan penandatanganan kontrak dan adendum ini dihadiri oleh para pejabat struktural pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.


Print   Email