Kadiv Yankum Memimpin Rapat Kajian Kerja Provinsi DKI Jakarta NO.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

KADIV3

Jakarta (23/06), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Yankum telah diselenggarakan rapat Kajian Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) didampingi oleh Kepala Subbidang Fasiltasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita), dan dihadiri oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Biro Hukum, JFT dan JFU.

KADIV1 KADIV2

 

Rapat ini menginventarisasi daftar inventarisasi masalah terkair perda Ketertiban Umum, diantaranya 3 in 1 menjadi ganjil genap, penutupan jalan di tanah abang yang perlu direvisi, penerapan sanksi, pengenaan denda yang tidak berbanding lurus dengan biaya perkara di pengadilan dan perubahan PKL menjadi PKM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan serta meminimalkan waktu penyelenggaraan


Print   Email