Kanwil DKI Jakarta Siapkan Bimtek peningkatan kapasitas OBH dan Paralegal

2019 04 12 OBH dan Para legaljakarta.kemenkumham.go.id - Jumat (12/4/2019) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menggelar rapat persiapan Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal. 

Kegiatan ini merupakan wujud implementasi dari amanat Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana salah satunya mengandung tugas Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum untuk melaksanakan tugas teknis di bidang bantuan hukum.

Kegiatan rapat ini dipimpin langsung oleh Baroto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dengan didampingi oleh Pahala Damanik Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, Dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum. Kegiatan ini dilaksankan di ruang rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan dihadiri oleh Pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

2019 04 12 OBH dan para legal 2Materi yang dibahas disini adalah Uji Materi UU Advokat, Penyidikan, Tata Cara Berperkara di Pengadilan, Pembuatan Dokumen Hukum, Pendampingan Non Litigasi (konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi) dan penyelesaian konflik. Adapun tujuan dilaksanakannya Bimtek ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adalah untuk meningkatkan kapasitas OBH dan Paralegal khususnya tentang tata cara berperkara di pengadilan. 

Diharapkan dengan dilaksanakannya rapat ini dapat memberikan kerja sama yang baik antara Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).


Print   Email