Jakarta - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ronald Lumbuun, memimpin Rapat Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum, Rabu (25/05) bertempat di Aula Kantor Wilayah. Berkoordinasi dengan para penegak hukum di wilayah DKI Jakarta, hadir pula panitia Pengawas Daerah Pelaksana Bantuan Hukum pada Biro Hukum (Haratua) serta narasumber yaitu Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Sirande Palayukan). Adapun Ronald Lumbuun turut didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Sub bidang Penyuluhan Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Moro Arisnu).
Dalam arahannya, Ronald lumbuun menjelaskan Teori Tujuan Hukum seorang filsuf hukum Jerman bernama Gustav Radbruch yang mengajarkan konsep 3 (tiga) unsur dasar hukum, yang oleh sebagian pakar disebut sebagai 3 tujuan hukum yaitu: Kepastian Hukum (Yuridis), Kemanfaatan (Utilitas), Keadilan (Filosofis).
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh Wilayah Republik Indonesia. "Bantuan hukum juga diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan", ujar Ronald Lumbuun.
Sirande Palayukan menjelaskan proses bantuan hukum di pengadilan oleh pemberi bantuan hukum yaitu pemberian layanan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Terbatas pada layanan non-litigasi, biaya pun dibebankan pada DIPA Dirjen masing-masing Badan Peradilan khususnya untuk pemberian informasi, konsultasi dan pembuat dokumen perkara. Biaya pun hanya diberikan kepada petugas piket Posbakum melalui oganisasi yang telah mengadakan kerja sama dengan pengadilan.