KADIV YANKUMHAM SELENGGARAKAN SOSIALISASI ORGANISASI KEMASYARAKATAN

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 5

Jakarta.info – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-29.UM.01.01 Tahun 2016 tanggal 28 November 2016 tentang Ormas Berbadan Hukum yang bertentangan dengan Idiologi Pancasila dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada hari Kamis, 16 Februari 2017 di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 4

Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber yaitu Hilda Mulyadin, SH (Kasi Badan Hukum Sosial Ditjen AHU) memaparkan materi tentang Organisasi Masyarakat Berbadan Hukum, AKBP Aminullah, SH (Biro Hukum Polda Metro Jaya) memaparkan materi: Pentingnya Keterlibatan Ormas Berbadan Hukum dalam Menjaga Keutuhan NKRI, dan H. Darwis M. Adji, SH, MSi (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta) memaparkan materi: Penumbuhan Kesadaran Bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara yang Harus menjadi Pegangan dalam Setiap Aktifitas Ormas Berbadan Hukum.

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 3

Acara dibuka sekaligus dimoderatori oleh ibu Liestiarini Wulandari, SH, MH (Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta) mengundang 25 peserta berasal dari unsur Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan perwakilan ormas yang ada di Provinsi DKI Jakarta, antara lain: Kosgoro, Fipal RI, Perca Indonesia, Pemuda Pancasila, Paguyuban Warga Jakarta Asal Jawa Timur, Paguyuban Nusantara, Kamsri, Ormas Wanita Islam DKI Jakarta, HIMNI, dan GMKB.

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 1

Sosialisasi ini dalam rangka mengikuti perkembangan saat ini mengenai Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum yang ditengarai melakukan Aktifitas bertentangan dengan Pancasila atau kegiatan yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, disampaikan juga materi wawasan kebangsaan dalam menjaga keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika), perlunya keterlibatan ormas berbadan hukum dalam menjaga keutuhan NKRI.

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 6

Penumbuhan kesadaran bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara yang harus menjadi pegangan dalam setiap aktifitas organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum, dan himbauan agar Organisasi Masyarakat Berbadan Hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 59 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya dalam menjaga keutuhan NKRI.

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 7

Dalam kegiatan ini, banyak usulan yang disampaikan para peserta, antara lain: perlunya kegiatan sosialisasi yang simultan, rutin dan melibatkan lebih banyak Ormas dengan bekerja sama dengan Badan Kesbangpol DKI Jakarta.

Selain itu, ada usulan untuk melakukan judicial review terhadap UU No. 17 Tahun 2013 karena tidak mengatur secara spesifik mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI, dan UU tidak mengatur tentang faham radikal, serta batasan-batasan ormas dalam berkegiatan. Kesimpulan dari acara ini adalah kesamaan tekad antara pemerintah dan ormas berbadan hukum untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan sekali lagi, NKRI adalah harga mati. (Kontributor Berita : Muhamad (divyankum)/ Editor : Angga)

2017 02 16 Sosialisasi UU Kemasyarakatan 8


Print   Email