Kadivmin DKI, Bambang Wiyono Buka Kegiatan Pembinaan Penatausahaan Restrukturisasi Keuangan dilingkungan Kanwil DKI Jakarta

IMG 9111

Jakarta-Info, Rabu (09/11/16) bertempat di aula lantai 4 Kadivmin Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Wiyono, membuka kegiatan Pembinaan Penatausahaan Restrukturisasi Keuangan dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang diikuti oleh Satker juga dihadiri Pejabat Strukturak Kanwil DKI Jakarta dan sebagai nara sumber dari Biro Keuangan Kemenkumham RI.

”Pemerintah melalui Kemenkeu telah menetapkan Permen Keuangan No.190/PMK.05/2912 tanggal 20 Nopember 2012 tentang Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, dimana Permenkeu tersebut sebagai pengganti dari PMK 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman pembayaran dalam pelaksanaan APBN dan PMK No,170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian tagihan atas beban APBN pada Satker, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sistem dan tata kerja dalam pelaksanaan penyerapan anggaran memerlukan sistem yang tersusun dan terencana dengan baik.

IMG 9159

Koordinasi harus dilakukan antara satuan kerja dengan KPPN, agar dalam upaya penyerapan dan penggunaan anggaran akan lebih terorganisir sesuai dengan aturan dan tatacara yang berlaku”, demikian ujar Kadivmin. Dan diakhir sambutannya ditambahkan “Guna mendukung peningkatan kualitas penyerapan anggaran dana APBN, kelancaran pelaksanaan pencairan dana serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN diseluruh Satker dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta maka dipandang perlu untuk dilakukan penyegaran kembali atas Permenkeu No.190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Kegiatan pembinaan ketatausahaan ini diharapkan agar masing-masing Satker memahami pembagian tugas, tanggung jawab, kewenangan dan persyaratan penetapan pejabat pengelola keuangan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku”. (Gustaf)

IMG 9151


Print   Email