Kadivpas Memberikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pada Satopspatnal Pas

Cover Sosmed

Dalam rangka penguatan tugas, fungsi dari Satopspatnal Pas serta mencegah terjadinya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas-tugas pemasyarakatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (KadivPas) Marselina Budiningsih memberikan sosialisasi kepada seluruh jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta pada Senin (10/05/2021).

Pesan penting yang disampaikan oleh KadivPas mengingatkan kembali Dasar Hukum: Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS. 1052. PK. 02.10.02 Tahun 2020 tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal Pas). Tujuan dari penguatan ini adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pada direktorat jenderal pemasyarakatan, Kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Marselina juga menekankan tentang optimalisasi kinerja Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL PAS) di institusi Pemasyarakatan agar dapat mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan ke depan menjadi lebih Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan,Inovatif (PASTI).

 

2

3

4

5

 

Print