Jakarta - Dalam rangka pemenuhan data dukung Penilaian Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, memimpin tim verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta mengunjungi Balai Pemasyarakatan Kelas I Timur - Utara, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur pada Kamis (29/04). Didampingi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Sri Kurniati Handayani Pane), tim verifikasi terdiri dari Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi, (Alita Anzani), Kepala Bidang HAM, (Safatil Firdaus), Peneliti Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Luther Budi Raja Purba).
Pada kunjungan pertama, diterima langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Timur - Utara, Nety Saraswaty, Marselina menyampaikan bahwa penilaian pelayanan publik ini penting dan rutin dilaksanakan bagi satuan kerja untuk mendapatkan penghargaan oleh Menteri Hukum dan HAM, dalam Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM. Sri Kurniati Handayani Pane juga menambahkan bahwa pelayanan publik merupakan tolak ukur satuan kerja dalam memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat luas.
Pada kunjungan selanjutnya, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A, Bambang Wijanarko, juga langsung mendampingi tim verifikasi dalam melakukan penilaian. Secara simbolis Sri Kurniati Handayani Pane didampingi Marselina juga memberikan pedoman petunjuk pelaksanaan yang dapat menjadi acuan dalam evaluasi pelayanan publik pada satuan kerja.
Kunjungan Kadivpas terakhir ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Diterima langsung oleh Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur Yusup Umardani beserta jajaran untuk mendampingi tim verifikasi dalam melakukan penilaian. Kepala Kanim Kelas I Jakarta Timur memperlihatkan fasilitas pelayanan dan fasilitas pendukung yang sudah berbasis HAM mulai dari ruang pendaftaran, ruang tunggu pelayanan terpadu, ruang laktasi, hingga tangga dan toilet disabilitas.
Adapun kriteria pelayanan publik berbasis HAM terdiri dari aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan WBP, ketersediaan petugas yang siaga, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan.
Foto: Putra