Jakarta, (03/05/2021) bertempat di Aula Lantai 4 Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah diselenggarakan kegiatan “Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Jalan Berbayar Elektronik.” Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Sutirah), didampingi oleh Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah) dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik BPHN (Adharinalti), Kepala Subbidang Naskah Akademik BPHN (Tyas Dian Anggaraeni), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan BPHN, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFU Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut membahas substansi Bab V (lima) yang merupakan salah satu Bab di dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Jalan Berbayar Elektronik. Pada bab ini mengatur tentang Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang Lingkup Materi Muatan. Rapat kali ini melihat keseluruhan arah dan jangkauan dari pembentukan Raperda Jalan Berbayar Elektronik bagi masyarakat nantinya, mengingat ini akan terkait dengan transportasi dan pengguna jalan di daerah DKI Jakarta.
Kontributor: Dinda