Kadivyankum Membuka Kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunan Layanan Informasi

WhatsApp Image 2021 03 02 at 18.33.48

Jakarta - Selasa 02 Maret 2021 Bertempat di Lantai IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah berlangsung kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Informasi.

Acara diawali dengan menyayikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan berjalan dengan lancar serta khidmat diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadivyankum), Sutirah, Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Kemendagri Agust, Kasubag Perundangan dan Dokumentasi Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Momon, Kepala Pusat Bibliografi dan Pengolah Bahan Pustaka Pepustakaan Nasional Suharyanto serta para peserta undangan.

IMG 20210302 152223 456

Kemudian dilanjutkan dengan laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Alfik menyampaikan dasar hukum Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Komunikasi dan Informasi Hukum Nasional, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun  2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM .
Maksud dan tujuan meningkatkan asistensi penggunaan layanan informasi yakni sarana
melakukan asistensi penggunaan aplikasi publis dan perintegrasian website anggota atau pusat JDIH kepada pengelolah JDIH Pemerintah Daerah baik di Provinsi maupun Masyarakat.

Dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sekaligus membuka kegiatan yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sutirah, dalam sambutanya beliau menyampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta di Tahun 2020 telah mendapatkan urutan ke 3 predikat katagori kecil Lima Wilayah Kota dan Satu Kabupaten, di Tahun 2021 ini kita akan mengintegrasian seluruh perguruan tinggi di DKI Jakarta dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dengan hadirnya bapak ibu semua dapat membatu kami dalam mengimplentasikan JDIH lebih maksimal lagi, pembangunan Hukum dibangun sebagai sistem yang terdiri dari struktur hukum, penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai regulasi yang ada.
Dengan hal tersebut maka untuk memberikan akses keterbukaan masyarakat tentang regulasi dan bebagai dokumen hukum lainya serta untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat.

IMG 20210302 152223 458


Print   Email