Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Harap Jajaran Maksimalkan Pelaporan dan Pengelolaan JDIH

WhatsApp Image 2022 04 27 at 3.38.12 PM

Jakarta – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang Hukum menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Monitoring Evaluasi Pengelolaan JDIH pada Rabu (27/04), bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, dan dihadiri oleh Pusdok BPHN, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (Sekwan), Anggota JDIH yang telah terintegrasi, Biro Hukum, Bagian Hukum, 5 (lima) Wilayah DKI Jakarta dan 1 (satu) Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Seribu, beserta Kepala Bidang Hukum dan jajaran. Kegiatan Monitoring Evaluasi Pengelola JDIH ini mencakup pada wilayah standar pelaporan pengelolaan JDIH melalui e-report dan pemetaan dokumen hukum anggota JDIH.

WhatsApp Image 2022 04 27 at 3.38.37 PM
Dalam arahan sekaligus membuka kegiatan, Ronald Lumbuun menyampaikan bahwa data anggota JDIH di wilayah DKI Jakarta yang berjumlah 9 anggota termasuk Kantor Wilayah dan Sekwan sudah terintegrasi, namun pelaporan di Tahun 2021 masih banyak yang belum dilaporkan pada aplikasi e-report sebagaimana ketentuan Pasal 8 Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. “Diharapkan Bapak dan Ibu dapat melaporkan update data dokumen tersebut dalam 2 hari ke depan”, ujar Ronald Lumbuun.

WhatsApp Image 2022 04 27 at 3.38.36 PM
Adapun tahapan setelah monitoring evaluasi yaitu akan ada penilaian dari Tim JDIHN dengan 10 aspek yang menjadi dasar penilaian. Aspek tersebut di antaranya yaitu Organisasi, SDM, Koleksi Dokumen, Sarana dan Prasarana, serta Teknis Pengelolaan. “Selain itu jika dimungkinkan Pemprov selaku pembina JDIH di Kab/Kota dapat memiliki inovasi sendiri sehingga dapat menjadi nilai tambahan”, tutur Ronald Lumbuun menutup arahannya.


Print   Email