Kakanwil Berikan Arahan pada Pembukaan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2022

2021 06 07 Supervisi Pagu Indikatif 1

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, memberikan arahan pada pembukaan Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif di jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta, Senin (07/06). Kegiatan ini juga di-relay secara virtual dan diikuti oleh para operator satuan kerja Pemasyarakatan dan BHP Jakarta. Adapun satuan kerja Imigrasi menghadiri langsung kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun menyapa seluruh satuan kerja baik yang hadir secara langsung maupun virtual. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa seluruh satuan kerja harus dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan maksimal dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, Ibnu Chuldun juga menyampaikan kebijakan penyusunan pagu indikatif Tahun Anggaran (T.A.) 2022, "Khusus untuk jajaran Pemasyarakatan mohon diperhatikan hal-hal penting, terutama pagu bahan makanan bagi WBP", ujar Ibnu. "Untuk jajaran Imigrasi, prioritaskan pemenuhan sarana kerja bagi pegawai. Khusus Rudenim, perhatikan pula bahan makanan deteni", tambah Ibnu melengkapi arahannya.

2021 06 07 Supervisi Pagu Indikatif 1

2021 06 07 Supervisi Pagu Indikatif 3 2021 06 07 Supervisi Pagu Indikatif 2

Adapun pada kegiatan pembukaan ini, turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah yaitu Kepala Divisi Administrasi (Sorta Delima L. Tobing), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Marselina Budiningsih), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), Kepala Bagian Program dan Humas (Sardi), serta Kepala Subbagian Program dan Pelaporan (Sukino). Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif ini akan dilaksanakan selama 3 hari ke depan yang diikuti oleh pejabat dan operator terkait pada masing-masing satuan kerja. Diharapkan seluruh satuan kerja dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan hasil supervisi akan dikirimkan ke Unit Eselon I.

2021 06 07 Supervisi Pagu Indikatif 2 2021 06 07 Supervisi Pagu Indikatif 3

 

Print