Kakanwil Buka Kegiatan Sosialisasi UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Penulis Berita : Oswald, S.H. (Jfu Divisi Pelayanan Hukum dan HAM), Ed dan Dok : Angga (Humas)

2015 06 16 Sosialisasi 1

2015 06 16 Sosialisasi 2

Jakarta_info – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menyelenggarakan Kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris”. Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Selasa, 16 Juni 2015 di Hotel Bidakara, Jakarta ini diawali dengan Laporan oleh Ketua Panitia. Rohadi Supriyanto, SH.,M.Si kemudian sambutan dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Dr. Mardjoeki, Bc.IP.,M.Si

2015 06 16 Sosialisasi 3

Sosialisasi yang diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Notaris di seluruh wilayah Propinsi DKI Jakarta dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi. Pada sesi 1 menghadirkan Narasumber diantaranya, Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Daulat Pandapotan Silitonga, SH.,M.Hum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana Putra, Bc.IP.,SH.,M.Si, Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris Winanto Wiryomatrani, S.H, M.Hum serta dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dan HKI, M.Ramdan, SH.,M.Si selaku moderator. Pada sesi 2 menghadirkan Narasumber diantaranya, Ketua Majelis Pengawas Daerah Jakarta Timur, Firdhonal, SH dan Kepala Unit I Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta dipandu Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rohadi Supriyanto, selaku Moderator.

Beberapa hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, tentang Jabatan Notaris antara lain mengenai Pemeriksaaan dan pengawasan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Kewenangan, Kewajiban dan Larangan-Larangan Notaris, Pemanggilan Notaris oleh Penyidik Polri.


Print   Email