Kakanwil dan Jajaran Bahas Raperda tentang Penanggulangan Covid-19

2021 07 17 Raperda Covid 19 1

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Internal Pembahasan Raperda Perubahan Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid)-2019 melalui virtual zoom meeting, Sabtu (17/07). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Ibnu Chuldun), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah), Kepala Bidang Hukum (Alfik Abdullah), Kepala Subbidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah (Erinawita) serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

2021 07 17 Raperda Covid 19 1 2021 07 17 Raperda Covid 19 2

Beberapa hal yang wajib dimasukkan adalah substansi yang mengacu pada parameter HAM, menilik kembali keberadaan sanksi pidana atau denda (melalui alternatif pilihan) serta sanksi sosial bagi masyarakat, fungsi dari PPNS dengan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Pada dasarnya Kantor Wilayah DKI Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam rangka pelaksanaan penanggulangan Covid-19 yang mana DKI Jakarta merupakan zona merah. Ibnu Chuldun berharap Raperda ini dapat diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

2021 07 17 Raperda Covid 19 2


Print   Email