Kakanwil dan Kadiv Pas Mengikuti Rapat Persiapan Vaksinasi Covid-19 Untuk WBP Lansia dan Evaluasi Pemberian Makanan WBP Selama Bulan Ramadhan

rapatva1

Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan mengikuti diskusi virtual melalui Zoom persiapan vaksinasi Covid-19 untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Senin, 19 April 2021. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti diskusi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tentang rencana pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi Narapidana dan Tahanan Lansia di Wilayah DKI Jakarta.

rapatva2

Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa vaksinasi covid-19 bagi lansia di Provinsi DKI Jakarta termasuk tertinggi dari Seluruh Indonesia, namun dalam capaianya masih 60 persen. Terdapat beberapa kelompok masyarakat yang masih belum terdaftar untuk vaksinasi salah satunya adalah lansia Warga Binaan Pemasyarakatan. Dari data yang disampaikan terdapat 217 WBP Lansia dan hanya 76 WBP yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan 141 WBP tidak mempunyai NIK. WBP lansia yang mempunyai NIK akan divaksinasi terlebih dahulu dan WBP yang tidak mempunyai NIK akan dikoordinasikan terlebih dahulu data dirinya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat divaksinasi.

rapatva3

Rapat dilanjutkan dengan evaluasi pemberian makanan selama bulan ramadhan kepada WBP. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan makanan bagi tahanan anak dan narapidana memperhatikan permenkumham No.40 tahun 2017 tentang pedoman penyelenggaraan makanan bagi tahanan/narapidana dan anak serta surat pengawasan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan makanan bagi tahanan/anak, narapidana di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Nomor PAS-PW.02.01-03 tanggal 15 Januari 2021. Pemberian makanan tambahan atau ekstra fooding pada tahanan, anak, narapidana pada bulan ramadhan berpedoman pada surat edaran Nomor PAS-379.PK.01.06.07 tahun 2021, dengan mengutamakan makanan manis yang disesuaikan kebiasaan makan suatu wilayah (local).

rapatva5

rapatva6


Print   Email