Kakanwil DKI Jakarta Dukung Penanganan Kepailitan oleh BHP Jakarta

2021 07 07 Kakanwil Rapat dg BHP 1

Jakarta - Balai Harta Peninggalan Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada Rabu (07/07), terkait tindak lanjut penanganan kepailitan Koperasi Persada Madani (dalam pailit).

Melalui rapat koordinasi yang dilakukan secara daring tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Sutirah, memberikan arahan terkait isu mengenai Penyusunan Daftar Pembagian harta pailit Koperasi Persada Madani (dalam pailit) yang disampaikan secara tertulis oleh beberapa Kreditor.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Sekretaris BHP Jakarta, Oryza dan Tim Kurator Kepailitan Koperasi Persada Madani (dalam pailit) yang diwakili oleh M. Ninor Islam (Anggota Teknis Hukum), Henry Sulaiman (Anggota Teknis Hukum), Lanang Dwi Kurniawan (Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II) dan Staf Seksi Harta Peninggalan Wilayah II, menyampaikan duduk permasalahan dan langkah-langkah yang telah dilaksanakan. Tim Kurator Kepailitan Koperasi Persada Madani (dalam pailit) menjelaskan bahwa proses pengurusan dan pemberesan kepailitan, termasuk penyusunan Daftar Pembagian harta pailit Koperasi Persada Madani (dalam pailit), telah dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengacu pada Pasal 189 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pada kesempatan tersebut, Ibnu Chuldun memberikan dukungan dan apresiasi kepada Tim Kurator Kepailitan Koperasi Persada Madani (dalam pailit), serta arahan agar setiap mekanisme penanganan kepailitan di Koperasi Persada Madani (dalam pailit) dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kegiatan rapat koordinasi tersebut, diharapkan agar dapat menjadi acuan dalam penyelesaian isu-isu kepailitan yang ditangani oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta selanjutnya, terutama dalam hal meminimalisasi risiko yang dihadapi oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta selaku Kurator dalam penanganan perkara kepailitan.

2021 07 07 Kakanwil Rapat dg BHP 2 2021 07 07 Kakanwil Rapat dg BHP 3

2021 07 07 Kakanwil Rapat dg BHP 4

Print