Kakanwil Hadiri FGD Penanganan Permasalahan Layanan Jaminan Fidusia secara Virtual

c1

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Permasalahan Fidusia dengan Stakeholder/Instansi Terkait bertema "Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia" pada Senin (30/08) secara virtual. Diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi serta layanan jaminan fidusia.

Setelah dibuka pada Minggu (29/08) oleh Direktur Jenderal AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M, kegiatan hari ini berfokus pada pemaparan materi untuk bahan pelaksanaan FGD. Materi di sesi pertama disampaikan oleh Drs. Tato Pujiarto dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan Alkana Yudha, SH yang memaparkan digitalisasi tata kelola arsip manual jaminan fidusia.

Adapun pada materi kedua disampaikan oleh Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Sonyendah Retnaningsih, S.H., M.H. Beliau memberikan rekomendasi dan pandangan mengenai pengaturan tata cara pembatalan Keputusan Tata Usaha Negara terkait produk hukum layanan jaminan fidusia.

Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai sarana pengumpulan data manual fidusia pada Kantor Jaminan Fidusia, yaitu Kantor Wilayah Kemenkumham. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat terbentuk perumusan kebijakan pengelolaan produk hukum layanan jaminan fiddusia agar dapat dimanfaatkan oleh seluruh jajaran.

1 2
3 4

 


Print   Email