Kakanwil Hadiri Kegiatan Training of Trainers oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Cover Headline Training of Trainers 25 mar 2021 resize

Jakarta, Kamis 25 Maret 2021 bertempat di Hotel JS Luwansa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sutirah berpartisipasi pada kegiatan Training of Trainers Tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership). Kegiatan ini merupakan sosialisasi dan pelatihan terkait Beneficial Ownership BO dalam rangka meningkatkan kesadaran untuk melaporkan pemilik manfaat dari sebuah korporasi, meningkatkan investasi  serta mendukung Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020.

IMG 4559 resize 17.04.52 resize

Kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga iklim investasi yang bersih dari tindak kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Dalam usaha Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan badan antar pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris, Indonesia harus melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh FATF.

IMG 4541 resize IMG 4517 resize

Berkaitan dengan hal yang dimaksud, Kementerian Hukum dan HAM bertanggung jawab melaksanakan rekomendasi FATF terkait Transparency and Beneficial Ownership (BO) of Legal Persons and Arrangements yang diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

16.39.04 resize IMG 6245 resize

Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Menteri di wilayah, berperan dalam melakukan sosialisasi terkait pelaporan Pemilik Manfaat atau BO dari korporasi, termasuk hadirnya perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, perseroan perorangan dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak, dengan keunggulan pendirian yang mudah, memiliki perlindungan hukum dan status badan hukum, birokrasi sederhana, bersifat one-tier, dan mendapat insentif pajak. Yasonna berpesan agar seluruh pihak bersama-sama mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berintegritas di Indonesia.

IMG 6335 resize

 

 


Print   Email