Kakanwil Ikuti Peluncuran dan Diskusi Perpres No. 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM Tahun 2021-2025 Secara Virtual

c1

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) mengikuti Peluncuran dan Diskusi Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 Tentang Rancangan Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 dengan tema Mewujudkan Komitmen HAM Dari Negara Untuk Pembangunan Nasional Melalui Rencana Aksi HAM 2021 yang dilaksanakan secara virtual teleconference zoom dan diikuti oleh Kemenkumham Republik Indonesia, akademisi, Pemerintah Provinsi/Daerah, ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), Knowledge Sector Initiative dan dinas terkait yang diselenggarakan pada Kamis (05/08/2021).

Wakil Menteri Kemenkumham RI (Prof. Dr. Eddy O.S H.) memberikan sambutan mewakili Menkumham RI Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya beliau menjelaskan perjalanan dari RANHAM. RANHAM Generasi kelima mendorong percapaian HAM bagi 4 (empat) kelompok sasaran sebagai titik awal agar negara memaksimalkan dan berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran (perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat) yang memerlukan afirmasi dan prioritas. “Saya berharap PERPRES RANHAM 2021-2025 yang telah ditetapkan pada 8 Juni 2021 dapat dilakukan dengan komitmen dan optimisme yang pada akhirnya masyarakat dapat memperoleh manfaat dalam implementasinya,” tutupnya.

PERPRES RANHAM didasarkan pada baseline terkini dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel baik secara administrasi dan substantif dengan memastikan dampak positif dan membangun hak-hak kelompok inklusif dengan melibatkan KOMNAS HAM, organisasi penyandang disabilitas dan dinas terkait.

2 1

 

Print