jakarta. kemenkumham.go.id-Bertempat di Hotel Luwansa Senin, 14 Juni 2021 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengikuti kegiatan Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana.
Kegiatan diawali dengan Laporan Ketua Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. H.R. Benny Riyanto, dalam laporanya beliau menyampaikan kegiatan diskusi publik rancangan Undang-Undang tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini merupakan akhir dari rangkaian kegiatan diskusi publik yang telah diselenggarakan di 11 Kota di Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan atas penundaan pelaksanaan rapat paripurna DPR RI untuk penetapan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebabkan karena adanya substansi dalam rancangan kitab Undang-Undang adalah penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Hukum itu adalah resultan atau hasil kesepakatan dari berbagai skateholder yang berbeda-beda pendapat lalu diambil keputusan yang dianggap sebagai yang mewakili kepentingan bersama-sama yang di sebut resultante. Oleh karna itu menjadi wajar ketika sebuah resultante itu akan diputuskan bersama hukum akan terjadi perdebatan panjang.
Beliau berharap dengan diadakanya Diskusi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ini dapat mencapai kata sepakat mencari resultante dari hukum pidana ini tercapai.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Eddy Omar Syarif menyampaikan meskipun di tengah Virus Covid-19 kiranya tidak menyurutkan semangat mulia kita untuk terus mengarahkan pembaruan sistem hukum Indonesia kearah yang lebih baik. Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang dasar kita menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, hukum di Indonesia Harus dilandasi dsngan nilai yang ada dalam Pancasila. Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandasan Pancasila memerlukan sistem hukum yang nasional harmonis, sinergi, konperhensif dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. RUU KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem remodifikasi.
Bertindak sebagai Narasumber Anggota Komisi III Mulfachri Harahap, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Dr. Sri Puguh Budi Utami, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkristuti, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Marcus Priyono, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia Prof. Dr. Indriyanto. Kegiatan ini berjalan dengan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan.