Kakanwil Melantik dan Mengambil Sumpah 28 (dua puluh delapan) Pejabat PPNS

2015 06 05 PPNS 2

Jakarta_Info – Jumat, (05/06/15) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta DR Mardjoeki, Bc.IP.,SH.,M.Si. mengambil sumpah dan janji Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertempat di Aula lantai 4 yang dihadiri oleh kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, perwakilan Suku Dinas Pemadam Kebakaran Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan undangan.Pejabat yang diambil sumpahnya berjumlah 28 orang (20 orang Islam, 7 orang Kristen dan 1 orang Khatolik).

2015 06 05 PPNS 1

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menjelaskan meskipun PPNS mempunyai tugas dan wewenang tersendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan spesialisasinya, bukan berarti PPNS merupakan subsistem yang berdiri sendiri dalam sistem Peradilan Pidana. Sesuai dengan keberadaannya maka dapat dikatakan PPNS adalah bagian subsistem Kepolisian sebagai salah satu subsistem Peradilan Pidana. PPNS mempunyai hubungan kerja dengan aparat penegak hukum lainnya, tetapi yang paling penting dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Peradilan Pidana secara terpadu adalah hubungan kerja antara PPNS dengan POLRI.

Hal itu karena PPNS sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan POLRI. Dan Kakanwil berpesan bahwa peranan PPNS sebagai institusi diluar POLRI untuk membantu tugas-tugas Kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Undang Undang tersebut PPNS dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu, sehingga kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat Kepolisian. Mengingat kedudukan institusi POLRI sebagai Koordinator Pengawas (KORWAS), sehingga menjadi hal yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa PPNS dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan Penyidik Utama yaitu POLRI.

(Penulis dan Dok : Gustaf/ Ed : Angga)


Print   Email