Kakanwil Membuka Kegiatan Kelompok Kelurahan Sadar Hukum, Pemantauan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Diseminasi HAM Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.11.43

 Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun membuka kegiatan secara virtual dari kediamannya

Kepala Kantor Wilayah Ibnu Chuldun membuka kegiatan pembinaan kelompok kelurahan sadar hukum, pemantauan evaluasi pelaksanaan bantuan hukum dan desiminasi HAM yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kepulauan Seribu, 06 Agustus 2020.

Kegiatan diawali dengan sambutan Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun. Dalam sambutannya beliau mengapresiasi atas dilaksanakannya kegiatan Pelayanan Hukum dan HAM yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta ini, terlebih karena esok hari akan dilanjutkan dengan kegiatan Kumham Peduli Kumham Berbagi untuk masyarakat Kepulauan Seribu.

 

WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.01.252 WhatsApp Image 2021 08 06 at 12.01.24

 

 

 WhatsApp Image 2021 08 06 at 13.18.32

Kegiatan ini dilakukan secara virtual di tiga pulau yang berbeda yakni Pulau Panggang, Pulau Kelapa dan Pulau Pramuka yang diikuti oleh Camat dan Lurah di Kabupaten Kepulauan Seribu. Hadir juga dalam kegiatan ini Asisten Pemerintah dan Kesra Kepulauan Seribu Sujanto Budiroso, Ketua POSBANKUMADIN Jakarta Utara Ali Saifudin, Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil DKI Lusia Wahyuniati dan Kasubbid JDIH dan Bantuan Hukum Kanwil DKI Moro Arisnu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu yang telah menerima dengan baik Penyuluh Hukum dan Tim dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi upaya dan melaksanakan tugas fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pemahaman, pendidikan, sosialisasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equality Before the Law).

 WhatsApp Image 2021 08 06 at 13.18.34


Print   Email