Kakanwil Membuka Kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakat Pagi Hari Ini

Giat Hotel Central 22 06 2018 3

jakarta.kemenkuham.go.id - Mengacu kepada Peraturan Undang-undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang menuntut setiap kantor pemerintah yang kesehariannya bekerja dalam pelayanan publik dan harus mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku sebagai tolok ukur  keberhasilan. Maka Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pagi hari ini, Jumat (22/06/18) mengadakan kegiatan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan. Bertempat di Hotel Central Jakarta Pusat, acara kegiatan ini diselenggarakan dengan tema "Optimalisasi Pemberian Hak Bagi Narapidana dan Anak Melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan". Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) sebagai pembuka kegiatan acara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Arpan) sebagai Ketua Penyelenggara Acara, (Drs. Mashudi, Bc.IP, MAP) sebagai Narasumber acara, dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil DKI Jakarta serta seluruh pejabat administrasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta.

Giat Hotel Central 22 06 2018 2 Giat Hotel Central 22 06 2018 1

Kegiatan yang dihadiri oleh 35 orang peserta perwakilan yang ditunjuk dari UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil DKI Jakarta. Sebagian besar dari mereka adalah, yang kesehariannya bekerja membidangi pembinaan di tempat dinas UPT mereka masing - masing. Dalam sambutannya kepada para peseta Rapat Konsultasi, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan maksud dan tujuan acara ini diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta. Karena Salah bentuk pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan antara lain adalah Pemberian Remisi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, Asimilasi, CMK, dan CMB dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Sebab pemberian hak-hak tersebut diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat dimana pelaksanaan pemberian hak melalui Sistem Pemasyarakatan (Berbasis Online), mencegah pungli dan memaksimalkan pemanfaatan e-GOV.

Giat Hotel Central 22 06 2018 4


Print   Email