jakarta.kemenkumham.go.id - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus olueh UU untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan UU yang diatur dan dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri (Korwas PPNS). Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta bermaksud untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum secara profesional dan proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan serta memaksimalkan ppns dalam penegakan hukum.
Bertempat di Hotel Harper jakarta timur, Jumat (20/07/18) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta (Bambang Sumardiono) membuka acara kegiatan Workshop Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HKI Dengan Intansi Hukum Terkait. Hari ini Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dari unit Divisi Pelayan Hukum Dan HAM selaku panitia yang mengadakan acara ini, mengambil tema kegiatan "Tantangan Dan Strategi Penguatan Peran PPNS Dalam Penegakan Hukum".
Hadir juga dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM (Baroto) sebagai Ketua Penyelenggara, Dir. Penyidik dan Penyelesaian Sengketa Ditjen HKI (Yurod Saleh), Kasubddit PPNS Ditjen AHU (Alfik Abdullah), Kabbid Korwas PPNS Polda Metro jaya (Mujiono) sebagai narasumber acara. Beserta seluruh pejabat administrasi dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan peserta dari instansi dinas terkait, Polri, Kejaksaan, dan Pemda Provinsi DKI Jakarta.