Kakanwil Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama Pontianak

WhatsApp Image 2021 04 07 at 15.42.46

Pontianak, 7 April 2021, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun melakukan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Hadir penandatanganan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, H.Amiryat; Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak H. Firdaus Muhammad Arwan; Turut hadir menyaksikan pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Anggiat Ferdinan; dan Ketua Balai Harta Peninggalan Jakarta, Agustina Setiyawati; Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Carolina Anggaraini.

MOU 1 choose2

Ibnu Chuldun dalam sambutan nya menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan yang diinisiasi oleh BHP Jakarta, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta telah melakukan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) pada tanggal 27 Juli 2017 lalu antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak terkait percepatan pengiriman salinan Putusan dan/atau Penetapan mengenai Perwalian dan Pengampuan ke Balai Harta Peninggalan Jakarta.  

MOU3 MOU2

Kegiatan ini bertujuan sebagai wadah penguatan kerjasama antara Balai Harta Peninggalan Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak perihal pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengenai pengurusan perwalian dan pengampuan di wilayah Kalimantan Barat.

MOU4 MOU

Kalimantan Barat merupakan salah satu wilayah kerja dari Balai Harta Peninggalan Jakarta di samping 7 (tujuh) wilayah kerja lainnya yang terdiri dari: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Bangka Belitung, Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Bahwa telah diadakan audit kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan salah satu hasilnya berupa upaya peningkatan sinergitas antara Mahkamah Agung selaku pimpinan Badan Peradilan dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini Balai Harta Peninggalan Jakarta.

Pengadilan memiliki peranan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sebagai ujung tombak dalam pengurusan Perwalian dan Pengampuan. untuk itu Balai Harta Peninggalan Jakarta telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pengurusan pengampuan dan perwalian. Salah satunya adalah dengan terus melakukan koordinasi dengan instansi-instansi terkait termasuk di dalamnya Pengadilan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama. 


Print   Email