Kanim Jakarta Selatan Mengadakan Rapat Dalam Kantor, Koordinasi Pengawasan Terhadap Tenaga Kerja Asing

2018 12 12 RDK PENGUATAN PENGAWASAN TKA WILAYAH JAKSEL 2

jakarta.kemenkumham.go.id - Rabu sore, 12 Desember 2018. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengadakan kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) "Penguatan Koordinasi Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Wilayah Jakarta Selatan" yang berlangsung di Aula lantai 5 Kanim Jakarta Selatan. "RDK ini kita adakan untuk pengawasan terhadap orang asing, namun kali ini akan kita fokuskan terhadap tenaga kerja asing", ujar Kabid Inteldakim Kanim Selatan, Idul dalam sambutannya. "Penguatan koordinasi ini untuk menciptakan kerjasama yang bersinergi dan berkolaborasi antar instansi yang terkait dalam penanganan pelanggaran dan permasalahan orang asing di jakarta selatan", lanjutnya.

Beliau memberikan sambutan sekaligus meyampaikan salam dari Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan yang sedang menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Kanim se-Indonesia

Rapat dihadiri oleh perwakilan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari berbagai Instansi pemerintahan di Jakarta Selatan dan Kasi Penindakan Keimigrasian Kanim Selatan, Dewa bertindak sebagai moderator.

Rapat meghadirkan narasumber Kasi. Pengawasan wilayah I Dirjen Imigrasi, Agung Pramono. Yang antara lain menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya menyederhanakan proses birokrasi saat pendaftaran, melalui Perpres ini, Direktorat Jenderal Imigrasi bisa menyelesaikan izin tinggal tenaga kerja asing selama dua hari.

"Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. yang rentan pula penyalahgunaanya, oleh karenanya dalam pengawasan untuk mencegahnya, harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. apalagi bagi yang tidak memiliki izin". papar Agung.

2018 12 12 RDK PENGUATAN PENGAWASAN TKA WILAYAH JAKSEL 5

2018 12 12 RDK PENGUATAN PENGAWASAN TKA WILAYAH JAKSEL 4

2018 12 12 RDK PENGUATAN PENGAWASAN TKA WILAYAH JAKSEL 3


Print   Email