Sosialisasikan Peraturan Keimigrasian Kepada Mahasiswa Asing

2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 2Jakarta_Info, Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur yang dipimpin oleh Montano F. Rengkung bersama jajarannya mensosialisasikan Peraturan Keimigrasian khususnya Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur.

Peserta yang mengikuti sosialisasi ini, diutamakan mahasiswa yang berasal dari luar negeri yang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia khususnya wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ada beberapa Universitas yang di undang dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Keimigrasian di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur . 

Yayasan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidiin, Jakarta Timur ini berdiri sejak tahun 1995 yang memiliki kurang lebih 1200 santri yang dipimpin oleh Purnawirawan Komjen Pol. Nurfaizi.

Rabu (12/04/2017) Dipilihnya yayasan Minhaajurrosyidin sebagai refresentatif Pondok pesantren yang partisipan/pelajarnya berasal dari dalam mapun luar negeri.

2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 7 2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 8
2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 9 2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 10

foto : Penyematan Tanda Peserta oleh Direktur Jenderal Imigrasi dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren

Berkaitan dengan fungsi pengawasan orang asing, Petugas keimigrasian diberikan kewenangan penuh untuk menegakkan kedaulatan negara yang salah satunya adalah kewenangan menolak memberikan izin masuk kepada orang asing yang dianggap berbahaya atau berpotensi akan merugikan negara Indonesia.

2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 5Selain itu juga kewenangan memberangkatan ke luar negeri kepada orang atau Warga Negara Indonesia yang berpotensi akan merugikan diri yang bersangkutan maupun bagi negara, istilah ini dikenal dengan kejahatan Human Trafficking.

Menguatkan sasaran sosialisasi tentang peraturan Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur, Montano F. Rengkung secara simbolis menyerahkan banner Pengawasan Orang Asing.

"Untuk itu sosialisasi peraturan tentang keimigrasian yang dilaksanakan di Yayasan Pondok Pesantren Minhaajurrosyidin bertujuan agar peserta yang merupakan para pelajar/peserta didik yang berasal dari negara luar mendapatkan pemahaman yang memadai tentang izin tinggal orang asing sampai dengan mengenai penjamin orang asing tersebut" demikian disampaikan ketua pelaksana kegiatan sosialiasi Montano F. Rengkung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur (12/4).

Direktur Jenderal Imigrasi Rony F.Sompie sebagai keynote speach menjelaskan fungsi keimigrasian yang salah satunya menjadi pokok bahasan sosialisasi. Narasumber yang menghadiri kegiatan sosialisasi ini juga seorang widyaiswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM RI,Taswem Tareb.

2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 11 2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 13
2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 12 2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 14

Sosialisasi yang dihadiri kurang lebih 100 orang ini selain pelajar dari pondok pesantren Minhaajurrosyidin juga dihadiri oleh Lurah setempat beserta jajarannya dan mahasiswa dari Universitas di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur yang berasal dari luar negeri. (sardi)

2017 04 12 Kanim Timur Dirjenim di Ponpes 15

Print