Kanwil DKI Bahas Usulan Perubahan Perda PT Jakarta Tourisindo dan Raperda PAM Jaya

perda 1Jakarta - Perancang Perundang-undangan Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Suratin Eko Supono, SH, MH., dan Adjuanasah, SH, MH., melakukan pembahasan usulan perubahan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo serta pembahasan Pasal-pasal Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya). Bertempat di Ruang Rapat Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, pembahasan juga melibatkan seluruh anggota legislatif Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari beberapa komisi serta Eksekutif dari Biro Hukum, PP BUMD Prov DKI Jakarta serta Instansi terkait PAM Jaya dan PT Jakarta Tourisindo, Jumat(15/10).

perda 2

Adapun dari 2 pembahasan Perda yang disampaikan Eksekutif berkenaan dengan Perubahan Perda No. 5 Tahun 2004 tentang PT Jakarta Tourisindo dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) berkaitan dengan modal dan saham, perubahan bentuk badan hukum, nama tempat kedudukan dan jangka waktu berdiri serta bidang usaha perubahan nomenklatur yang diatur di Perda ini kemudian akan dilanjutkan kembali sampai kesepakatan bersama terpenuhi.

perda 1

Perancang sebagai pelaksana dalam pembentukan produk hukum di daerah banyak memberikan masukan tentang teknik penyusunan serta norma hukum yang digunakan dalam pelaksanaan pembahasan Perda tersebut sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan pelaksana lainnya dan selaras dengan peraturan yg ada diatasnya.


Print   Email