Kanwil DKI Fokus Wujudkan Perlindungan dan Kepastian Hukum Masyarakat di bidang Kenotariatan.

2018 07 24 Rapat Koordinasi MPD 4Jakarta.kemenkumham.go.id – Selasa (24/7/2018) Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat merupakan salah satu prioritas dan Konsen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dalam mengawasi para notaris yang memberikan pelayanan kepada masayarakat di wilyah DKI Jakarta.

Dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membidangi Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual memiliki peran dalam menjalankan fungsi pembinaan dan Pengawasan terhadap jabatan dan prilaku notaris.

Di latar belakangi hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) DKI Jakarta dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Se-DKI Jakarta untuk memperkuat sinergitas dan Profesionalisme MPWN dan MPDN dalam mengawasi notaris guna mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum untuk masyarakat.

Kegiatan rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Nuni Suryani, di lantai lima Manhattan Hotel yang terletak di Jalan Prof. Dr. Satrio Casablanca Kuningan, Jakarta Selatan.

2018 07 24 Rapat Koordinasi MPD 1Usai pembukaan, kegiatan rapat koordinasi ini dilanjutkan dengan diskusi panel guna memudahkan para peserta rapat berdiskusi dengan para narasumber. Narasumber yang menjadi pembicara dalam rapat ini diantaranya adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta Baroto, Winanto Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris, Leo Prayogo Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris DKI Jakarta dan Simon Yos Sudarso Pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia DKI Jakarta dengan di moderatori oleh Nurhendro Putranto Kepala Bidang Pelayanan Hukum pada Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. 

Majelis Pengawas Notaris disini merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari pelayanan administrasi, pemeriksaan protokol notaris, laporan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dugaan pelanggaran jabatan dan prilaku notaris. 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa, pengawasan atas notaris dilakukan oleh Menteri dengan membentuk Majelis Pengawasan yang terdiri dari Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat.

2018 07 24 Rapat Koordinasi MPD 3 2018 07 24 Rapat Koordinasi MPD 6

Foto: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil DKI Jakarta Baroto yang didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Bintang Oktafiyanti saat diwawancari awak media di Manhattan Hotel Jakarta Selatan(24/7).  

Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini mendapatkan output  terbangunnya Sinergitas dan Profesionalisme antara Majelis Pengawas Wilayah Notaris dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Print   Email