Kanwil DKI Gelar Rakor MPWN, MKN, MPD, dan Penguatan Pemahaman Beneficial Ownership TA 2021

Cover Rakor

jakarta.kemenkumham.go.id Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021 bertempat di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta Selatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mengadakan kegiatan Rakor MPWN, MKNW, MPDN, Notaris dan Penguatan Beneficial Ownership (BO).
Memulai kegiatan ini diawali dengan pemeriksaan SWAB ANTIGEN serta menerapkan Protokol Kesehatan. Kegiatan dibuka secara resmi oleh oleh Kepala Kantor Wilayah. Ibnu Chuldun, dilanjutkan dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sutirah. Kegiatan ini disiarkan melalui video conference aplikasi zoom dan live melalui youtube.

IMG 8973 IMG 9083 IMG 8999

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi rekomendasi Asia Pasifik Grup Financial Action Task Force (FATF) serta mendukung pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sebagaimana diamatkan dalam UU No. 8 Tahun 2010.

IMG 9118 IMG 9182 IMG 9120

Kanwil Kumham DKI Jakarta pada hari ini juga melaksanakan kegiatan  pelantikan terhadap tujuh notaris dan notaris pengganti serta satu kewarganegaraan, kegiatan dilaksanakan dengan khidmat.

IMG 9194 IMG 9214 IMG 9225

Pada pukul 15:00 kegiatan rakor dilanjutkan dengan pengarahan dari Direktur Perdata Dirjen AHU, Santun Maspari Siregar. Beliau membahas terkait pemilik manfaat layanan administrasi hukum umum. Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan pengurus, mengendalikan korporasi, menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung,dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.  Pada rakor ini Kanwil DKI juga menghadirkan keynote speaker Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, yang memberikan penguatan terkait tanggung jawab bersama bagaimana Indonesia bisa keluar dari pandemi dan bisa bersaing dengan negara dengan ilkim yang kondusif untuk berbisnis dan berinvestasi. Kemudian terkait pembagian wilayah kerja notaris. Kewajiban melaporkan beneficial ownership dan terkait PT Perorangan.

redaksi: Satrio

 

 

 

 

 


Print   Email