Kanwil DKI Jakarta Kembali Gandeng Disdukcapil dan Dinkes DKI Jakarta Laksanakan Vaksinasi Merdeka bagi WBP

Rapat Vaksinasi 1

 

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta kembali melakukan rapat koordinasi pelaksanaan vaksinasi merdeka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Lapas dan Rutan DKI Jakarta. Rapat kali ini merupakan agenda lanjutan pelaksanaan vaksinasi bagi WBP yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun memimpin rapat di Ruang Rapat Kakanwil yang dihadiri oleh Para Kepala Lapas dan Rutan DKI Jakarta, Selasa (10/08/2021). Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dr. Mirsal yang mewakili Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Para Kepala Divisi dan Nakes Kanwil DKI Jakarta turut hadir dalam kegiatan ini secara virtual.

 

Rapat Vaksin 2 Rapat Vaksin 3

 

Kakanwil mengatakan bahwa sebelumnya Kanwil DKI Jakarta dan UPT telah melakukan sinkronisasi dan pemadanan data NIK WBP dan telah menyerahkan data kepada Disdukcapil sejumlah 3.133 orang untuk selanjutnya dimohonkan dapat memperoleh NIK. Sesuai dengan update terbaru pada tanggal 10 Agustus 2021, data tersebut berkurang jumlahnya menjadi 2.164 orang dikarenakan sudah adanya WBP yang bebas dan ada pula yang telah mendapatkan program asimilasi dirumah sehingga yang bersangkutan tidak lagi berada di Lapas/ Rutan.

 

Rapat Vaksin 8

 

Plt. Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebutkan jika data WBP yang telah diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, telah diserahkan kepada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan pendataan sesuai dengan biodata WBP. WBP merupakan penduduk rentan yang diutamakan untuk memperoleh vaksinasi, sehingga selanjutnya akan dilakukan pendataan secara bertahap. Jika memang diperlukan, maka Disdukcapil akan turun ke Lapas/ Rutan untuk melakukan perekaman data biometric bagi WBP.

Sesuai arahan Dirjen Dukcapil, Budi Awaluddin mengungkapkan satu langkah yang cukup baik bahwa kegiatan vaksinasi tidak perlu menunggu keluarkan NIK, “bagi WBP yang belum memiliki NIK dan sudah ada proses kependudukan/ pencatatan, maka bisa langsung dilakukan vaksinasi dan pencatatannya dapat dilakukan secara manual sambil menunggu proses pembuatan NIK oleh Kemendagri karena ini menyangkut penyelamatan kita kepada para WBP”.

 

Rapat Vaksin 6a

 

Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang berhalangan hadir, dr. Mirsal Tim Bidang P2P Dinkes DKI Jakarta menambahkan bahwa Pelaksanaan vaksinasi bisa berjalan paralel dengan proses mendapatkan NIK. Proses pencatatan bisa dilakukan secara manual hingga NIK WBP tersebut keluar dan beliau juga mengingatkan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini nanti juga harus bertanggung jawab tidak hanya dosis pertama saja, tetapi juga harus dilanjutkan dengan pelaksanaan vaksin dosis kedua.

Terakhir Kakanwil DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengucapkan terimakasih kepada Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang telah mendukung dan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta atas kerja samanya dalam mensukseskan program Vaksinasi bagi WBP di Lapas/ Rutan DKI Jakarta. 

 Rapat Vaksin 7

Print