Kanwil DKI Jakarta Laksanakan Sidang Majelis Kehormatan Notaris DKI Jakarta

MKNjakarta.kemenkumham.go.id - Kamis (12/09/2019). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta (MKN Wilayah). Hal ini merupakan tugas dari Kanwil kemenkumham DKI Jakarta dalam menjalankan salah satu fungsi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membentuk MKN Wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan menyelenggarakan sidang dengan mengundang Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretariat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi DKI Jakarta. 
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta ini di pimipin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Dr. Bambang Sumardiono selaku Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DKI Jakarta,
Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memanggil notaris yang bersangkutan untuk di mintai keterangan terkait pemanggilan penyidik. Sidang ini meliputi 3 unsur Yaitu unsur pemerintah (Bambang Sumardiono) Ketua MKN Wilayah DKI Jakarta, (Edi Marwan) Wakil ketua MKN Wilayah DKI Jakarta, (Ilmiawan dan Firdhonal) notaris.(Siti Hajati) Akademisi dan dibantu Seketaris MKN Wilayah DKI Jakarta (Nurhendro).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 pasal 20.
Badan ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau menolak kepentingan penyidikan atau proses peradilan. Artinya, penyidik tidak bisa langsung memanggil notaris-notaris untuk kepentingan proses peradilan. Penyidik harus melalui persetujuan dari hasil sidang di Majelis Kehormatan Notaris.

 

Kontributor: Indra K

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta).


Print   Email