RAPAT KOORDINASI ANTAR INSTANSI TERKAIT “ PENGHARMONISASIAN RAPERDA PROVINSI DKI JAKARTA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2019”

 IMG 20200227 113539

Kamis27 februari 2020 bertempat di Hotel Teras Kita Jakarta, berlangsung kegiatan Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait dengan tema “Pengharmonisasian Raperda Provinsi DKI Jakarta Pasca Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019” kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan ketua penyelenggara disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak DR. Baroto, SH., MH. yang dilanjutkan dengan Sambutan dan Pembukaan Kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak DR. Bambang Sumardiono, Bc.IP., SH., M.Si.


Acara dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan diikuti oleh peserta yang berjumlah 35 (tigapuluh lima) orang yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah yang ada di jajaran Setda Provinsi DKI Jakarta, Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Anggota DPRD DKI Jakarta, Jabatan Fungsional Tertentu Perancang PeraturanPerundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI,serta Jabatan Fungsional Umum Pada Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan akan berlangsung selama 2 (dua) har kedepan dar itanggal 27 – 28 Februari 2020 yang di isi oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal PeraturanPerundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Materi hari pertama disampaikan oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan Bapak DR. Dhahana Putra, Bc.IP., SH., M.Si dengan judul materi“ Arah Kebijakan Hukum Nasional di Bidang Hukum PascaTerbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019” dan Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Bapak Andri Amoes, SH., MH dengan judul materi “Isu Aktual dan Permasalahan dalam Pembentukan Peraturan Daerah”. Dalam sambutannya Bapak Kepala Kantor Wilayah menyampaikan beberapa masalah di bidang regulasi diantaranya;

  1. Nilai-nilai Pancasila tidak dijadikan “pedoman” dalam penyusunan materi muatan rancangan peraturan daerah;
  2. Regulasi di daerahbanyakbermasalah dan bertentangandenganperaturanpusat (disharmonisasi);
  3. Fungsi harmonisasi yang dijalankan masih bersifa tparsial - tidak integrasi sistematis;
  4. Belum optimalnya peranperancang peraturan perundang undangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.

Untuk menjawab berbagai permasalahan atas peraturan perundang-undangan tersebut dan dalam rangka mengatasi permasalahan ketidak pastian hukum dibutuhkan pembenahan peraturan perundang-undangan secara sistematis atau pupoler disebut dengani stilah Reformasi Regulasi. Dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur dengan tujuan untuk mencegah banyaknya Peraturan Daerah yang bertentangan baik secara vertikal maupun horizontal serta melaksanakan salah satu proses dalam tahapan yang harus dipenuhi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

pilihan6 pilihan dir
pilihan3 pilihan2

Print   Email