Kanwil DKI Jakarta Tingkatkan Pengawasan dan Evaluasi terhadap OBH

2016 12 02 Rakor Pengawasan dan Evaluasi OBH 1

Pelaksanaan bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan pokok tugas dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sementara itu, tugas Kementerian Hukum dan HAM adalah untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja OBH dalam memberikan bantuan hukum itu sendiri kepada masyarakat. Bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Wilayah DKI Jakarta diselenggarakan Rapat Evaluasi pemantauan pengawasan terhadap Organisasi Bantuan Hukum (OBH) (02/12). Kegiatan ini diselenggarakan guna mensukseskan program dan sekaligus meningkatkan realisasi penyerapan anggaran secara maksimal. Dalam kegiatan ini, pemahaman administrasi dan teknis reimbursement oleh OBH diingatkan kembali, demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Liestiarini Wulandari dalam memberikan arahan pembukaan. Pengelolaan keuangan negara secara administrasi dibutuhkan kelengkapan persyaratan yang memerlukan kesepahaman antara pihak Kanwil dengan OBH. Demikian pula penerapan sistem reimbursment masih ditemukan adanya OBH yang mengajukan secara manual bukan melalui aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum dijelaskan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Sri Pertiwi Iriani. Pada akhir sesi, Erinawita selaku moderator menekankan perlunya kesepahaman dalam pengelolaan keuangan guna memperlancar program bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Selanjutnya diharapkan OBH untuk tidak segan berkonsultasi ke Kanwil.

(Kontributor: Sri Mulyati, Editor: Indri)

2016 12 02 Rakor Pengawasan dan Evaluasi OBH 3

   

Print   Email