Kanwil DKI Kembali Selenggarakan Rapat Pertajam Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

2021 11 22 Raperda 1

Jakarta (22/11) Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta kembali diselenggarakan rapat harmonisasi Raperda Provinsi DKI Jakarta tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Erinawita) dan dihadiri oleh Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, JFT Perancang dan JFU.

Agenda rapat hari ini ialah penyisiran pasal per pasal bab 1-5 Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyisiran pasal per pasal menggunakan matriks yang telah dibuat oleh Biro Hukum bersama dengan BPKD, sehingga terlihat gambaran bahwa pasal pasal yang diatur mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Pada hari ini telah selesai diharmonisasi sebanyak 107 pasal dari 211 pasal, dan terdapat beberapa catatan substansial mengenai pengaturan teknis yang akan didiskusikan dan dibahas pada rapat selanjutnya dengan Ditjen Peraturan Perundang-undangan.

2021 11 22 Raperda 2

2021 11 22 Raperda 3


Print   Email