Kanwil DKI menghadiri rapat finalisasi rancangan perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

COPER

Jakarta.kemenkumham.go.id Jakarta, 4 April 2021 Kanwil DKI menghadiri rapat finalisasi rancangan perubahan Permenkumham 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kanwil DKI diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sutirah dan didampingi oleh Kepala Sub bidang Pemajuan HAM, Lusia. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari masing - masing unit eselon 1, Kanwil DKI serta Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane dan Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga.

WhatsApp Image 2021 05 04 at 10.20.32 4 WhatsApp Image 2021 05 04 at 10.20.32 5

Dalam rapat ini dibahas penyempurnaan dari Permenkumham tersebut dimana rancangan P2HAM yang baru ada beberapa perubahan yaitu di antaranya:
1. Pada Permenkumham sebelumnya hanya UPT yang dinilai, namun dalam rancangan Permenkumham perubahan ini. unit eselon 1, Kanwil, dan badan Diklat juga dinilai.
2. Pada batang tubuh yang semula Ditjen HAM langsung memberikan penilaian ke UPT, sekarang melalui beberapa tahapan mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian dan pembinaan serta pengawasan. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk menunjang peningkatan pelayanan publik berbasis HAM pada unit kerja di lingkungan Kemenkumham.

WhatsApp Image 2021 05 04 at 10.20.32 3 WhatsApp Image 2021 05 04 at 10.20.32 2

WhatsApp Image 2021 05 04 at 10.20.32 1

Redaksi: Lusia


Print   Email