Kanwil DKI Selenggarakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

raperda

Jakarta - Dalam rangka harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan keuangan daerah, Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan Rapat perdana Fasilitasi Harmonisasi Raperda pada Kamis (18/11) dengan bertempat di ruang rapat Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta. Adapun acara ini juga dilaksanakan secara virtual zoom.

WhatsApp Image 2021 11 18 at 14.59.41

Turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Biro Hukum (Nur Fadjar), Subbid Pembinaan Keuangan Daerah BPKD (Imam Syah), JFU dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta (Adjuanasah, Soeratin E.Soepomo). Rapat diawali oleh Adjuanasah (JFT Perancang Perundang-Undangan Madya) yang menjelaskan maksud dan tujuan dari rapat ini adalah melakukan harmonisasi pasal per pasal yang bisa dijadikan acuan untuk pembuatan Perda. Diskusi dilanjutkan oleh Nur Fadjar (Kabid Perundang-Undangan Biro Hukum) menerangkan bahwa Raperda ini merupakan Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang “Pedoman Teknis” atau “Pengelolaan Keuangan Daerah” “Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah”.Perda tersebut penting untuk dibahas untuk diajukan dalam Propemperda Tahun 2022 serta telah termaktub amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk segera ditetapkan Perda.

WhatsApp Image 2021 11 18 at 14.58.45

Imam Syah (Subbid Pembinaan Keuangan Daerah BPKD) memaparkan Biro Hukum telah berusaha melakukan Harmonisasi dan telah melakukan screening struktur Raperda sesuai ketentuan dalam lampiran Permendagri. Acara ditutup dengan rapat lanjutan yang dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 22 November.

WhatsApp Image 2021 11 18 at 08.56.51

 


Print   Email