jakarta.kemenkumham.go.id - Hotel Royal Kuningan, Jakarta (21/9/2018) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang bertajuk "Pemahaman Kepemilikan Merek dan Tata Cara Pendaftarannya".
Kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh seratus lima puluh orang peserta yang terdiri dari unsur petugas Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di wilayah DKI Jakarta, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Energi, Fakultas Teknik dari beberapa Universitas di Jakarta, beberapa Sekolah Menengah Kejuruan di Jakarta, PPNS Kekayaan Intelektual, dan pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cumarya dan Baroto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta serta dari Unsur Akademisi
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuh kembangkan motivasi dan minat dari para petugas Lapas dan Rutan, Mahasiswa, Siswa Kejuruan, dan para Pelaku Usaha UMKM untuk membuat karya-karya intelektual dan berperan aktif untuk mendaftarkan merek, hak cipta, paten dan desain industri dan lainnya. Dengan tumbuhnya motivasi ini diharapkan dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kreatif dan inovatif.
Kegiatan ini dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Aidir Amin Daud, dalam paparannya ia menyampaikan ruang lingkup terkait Kekayaan Intelektual termasuk pengenalan Kekayaan Intelektual, jenis-jenis Kekayaan Intelektual, proses pendaftaran Kekayaan Intelektual serta arti pentingnya Kekayaan Intelektual dalam mendukung kemandirian dan daya saing bangsa. "Tidak luput permasalahan dan berbagai kendala terkait pendaftaran merk yang dihadapi juga diungkapkan" papar Aidir yang pernah memiliki pengalaman sebagai pelaksana tugas Dirjen Kekayaan Intelektual.
Di berbagai negara, pendidikan dan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual telah ditanamkan sejak dini kepada para generasi muda. Hal tersebut bertujuan agar terbentuk karakter "tidak mencuri" hak orang lain sejak masa kanak-kanak. Dengan demikian generasi muda justru ditantang untuk berkompetisi secara sehat dan memanfaatkan intelektualitasnya agar tercipta berbagai karya yang berguna bagi bangsa dan negara. Cara paling efektif dilingkungan mahasiswa adalah melalui pemberian mata kuliah Kekayaan Intelektual sebagai mata kuliah khusus. Namun, akan lebih efektif bila pihak Universitas membentuk sentra-sentra Kekayaan Intelektual yang memberikan pelayanan bagi mahasiswa kreatif untuk mendaftarkan karya-karyanya agar mendapat perlindungan hukum dari negara.