Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum Melalui Pembentukan Raperda Pengelolaan Air Limbah

WhatsApp Image 2022 03 25 at 16.18.44 1

jakarta.kemenkumham.go.id - Jumat, 25 Maret 2022. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta tersambung melalu virtual zoom meeting telah dilaksanakan rapat Fasilitasi Harmonisasi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam kegiatan rapat kali ini dibuka oleh Kasubid Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah, Erinawita dengan dihadiri oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta (Revany), Perancang Peraturan Perundang-undangan, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta (Sarah Dewi Yani), Subkoordinator Urusan Perencanaan Bidang Pengelolaan Air Limbah (Dwi Pangestuti), Pelaksana Urusan Perencanaan Bidang Pengelolaan Air Limbah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Hesti dan Putri, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, JFT Analis Hukum dan JFU pada Subbidang FPPHD.

 

Agenda rapat Fasilitasi Harmonisasi memaparkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh Dinas Sumber Daya Alam dan Tenaga Ahli. Dalam pembahasan rapat beberapa masukan dan hal yang penting untuk menjadi perhatian antara lain adanya pasal tentang sanksi pidana dan sanksi administrasi dan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menjadi polemik. Pasal terkait pengenaan tarif dikoordinasikan kembali apabila terdapat pembebanan terhadap masyarakat dan beberapa peraturan pelaksanaannya diharapkan tidak terlalu banyak dibuatkan dalam peraturan Gubernur.


Print   Email