Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Pemda Provinsi DKI Jakarta Bahas Rencana Raperda Bantuan Hukum

WhatsApp Image 2022 04 26 at 4.24.06 PM
Jakarta - Bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, telah diselenggarakan konsultasi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Bantuan Hukum (Bankum), Selasa (26/04/2022). Dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun yang didampingi oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Erinawita dan dihadiri oleh Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah, JFT Perancang Perundang-undangan, JFT Analis Hukum, JFT Penyuluh Hukum dan JFU Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 04 26 at 1.11.58 PM

Adapun agenda kali ini adalah konsultasi dari Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait Raperda Bankum. DKI Jakarta masuk dalam daftar 17 Provinsi yang belum memiliki Perda Bankum sehingga dipandang perlu menjadikan Raperda Bankum ini sebagai fokus pembahasan pada Tahun 2022. Biro Hukum menyampaikan bahwa sampai saat ini masih dibahas bagaimana pelaksanaan pemberian Bankum di daerah. Selain itu yang masih menjadi kendala adalah substansi yang akan diatur dalam Raperda Bankum merupakan delegasi UU Bantuan Hukum atau PP Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum. Menutup pembahasan, Kadiv Yankumham, Ronald Lumbuun menekankan perlunya pembentukan MoU atau Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang nantinya bermanfaat untuk mengakomodir OBH di Provinsi DKI Jakarta.

WhatsApp Image 2022 04 26 at 1.12.03 PM


Print   Email